Kejagung Sita Lagi Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya, Termasuk Saham Rp96,7 Miliar

Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Feb 2023, 13:29 WIB
Terdakwa dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana selain pidana penjara, dia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan di lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023. Secara rinci, aset yang dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut

2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015

3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023

4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya

5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986

6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009

7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015

8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017

9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

 


Jokowi: Tak Ada Toleransi Pelaku Mega Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar jajaran aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih terhadap kasus korupsi di Indonesia.

"Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," kata Jokowi Keterangan Pers Presiden RI, Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, Jokowi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pelaku mega korupsi Asabri dan Jiwasraya.

"Saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sejauh ini, komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog.

Bahkan, dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya.

Jokowi melihat, saat ini aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus Mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, pemerintah tidak campur tangan penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Kejagung Lelang Aset Kasus Jiwasraya dan BLBI, dari Apartemen hingga Tanah

Sejumlah mobil mewah milik tersangka Jiwasraya terparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Penyidik Kejagung menyita sejumlah kendaraan dari tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya berupa enam mobil berbagai merk dan satu motor Harley Davidson. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya atas nama Terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan.

Bersamaan dengan itu, dilelang juga aset dalam kasus tindak pidana korupsi BLBI atas nama terpidana Hendra Rahardja.

"Dari objek yang dilelang, adapun 1 objek berhasil terjual yaitu Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood Lantai 9 Nomor B 09 E seluas 270 M2 dengan harga sesuai nilai limit sebesar Rp 9.848.458.000," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Adapun daftar objek lelang kasus korupsi Jiwasraya adalah sebagai berikut:

1. Apartemen Pakubuwono Signature Tower Sattinwood Nomor 51D dan 51H seluas 319 M2 yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 72, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp 18.060.424.000

2. Apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky Tipe II Unit 3809 seluas 76 M2 yang terletak di Jalan Setiabudi Selatan Raya No. 2, RT.18/RW.2, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp 2.655.354.000

3. Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange Lantai 10 Unit O 1001 B seluas 21 M2 yang terletak di Jalan Sentra Primer Timur, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp 307.179.000

4. Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange Lantai 10 Unit O 1002 D seluas 30 M2 yang terletak di Jalan Sentra Primer Timur, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp 307.179.000

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya