Liputan6.com, Gorontalo - Puluhan wartawan dari sejumlah media lokal di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo melakukan unjuk rasa di depan markas Polres Pohuwato, Jumat (17/2/2023).
Puluhan wartawan Pohuwato ini mendesak pihak Polres Pohuwato untuk segera menangkap salah satu mandor perusahaan PT IGL yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap wartawan berinisial ID.
Baca Juga
Advertisement
Mereka juga menyesalkan sikap pelaku yang sampai detik ini tak beritikad baik kepada korban ID. Sehingga, dalam aksi tersebut para Jurnalis mendesak Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono untuk memproses hukum dan mengadili pelaku
“Sesama pers tentu kita adalah teman, kerabat dan saudara, menyikapi ini saya sangat tidak terima dan mengecam keras tindakan itu, sehingga kami meminta polisi untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku”, pinta Guslan Latar Awe Ketua SMSI Pohuwato
Sebagai informasi, dalam aksinya ini juga para jurnalis membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan antara lain. meminta Polres Pohuwato mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan terhadap pers.
Meminta Polres Pohuwato untuk menegakkan Undang-Undang Pers. Memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku yang tidak paham terhadap UUD Pers Nomor 40 Tahun 1990.
Mempercepat penangkapan terhadap pelaku pemukulan penganiayaan terhadap wartawan ID. Secepatnya meminta pernyataan sikap Kapolres Pohuwato lewat konferensi pers.
Sebelumnya, peristiwa kekerasan itu bermula saat ID tengah melakukan peliputan aksi unjuk rasa di PT IGL. Tiba-tiba, pelaku yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut mencoba menghalang-halangi wartawan dengan mencoba merampas kamera yang digenggam ID.
Sementara itu, Ronald S. Bidjuni Pimpinan Redaksi Barakati.id tempat ID bekerja akan menempuh jalur hukum atas dugaan kekerasan yang dialami rekannya.
“Saya dalam hal ini selaku pimpinan media barakati.id akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kejadian ini," tandas Ronal.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono dihadapan sejumlah wartawan mengatakan bahwa, setiap warga negara itu berhak mendapatkan perlindungan hukum. Intinya laporan ini akan ditindaklanjuti.
“Sudah dilakukan visum, juga semua pihak terkait dalam kasus ini akan kita panggil secepatnya,” kata AKBP Joko Sulistiono.
Akan tetapi kata AKBP Joko, dalam memproses suatu kasus hukum, tentu akan ada tahapannya. Saat ini, kasus kekerasan terhadap wartawan sudah masuk dalam penyelidikan.
“Kami akan percepat juga pemeriksaan nanti. Jelas proses ini menjadi prioritas kami di Polres Pohuwato,” ia menandaskan.