Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri memperhatikan kepada Brigadir J, salah satunya memberikan kenaikan pangkat menjadi Aipda Anumerta hingga nama baiknya dipulihkan.
Advertisement
“Rumah itu (TKP pembunuhan) rumah pembantaian dijadikan museum. Kemudian diberikan restitusi, kemudian ada juga hak almarhum seperti asuransi Asabri agar diurus, barang-barang miliknya yang sampai sekarang belum kembali bahkan sudah kami laporkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” jelas Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Kamarudin bersama keluarga Brigadir J menemui langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia menyampaikan terima kasih atas pengungkapan yang menimpa Brigadir J sebagai korban, dengan melibatkan Dirtipidum, Dirtipideksus, dan Dirsiber.
“Jadi saya izin ke sana bawa klien saya karena akan pulang ke Jambi besok, klien saya ingin bertemu. Supaya mereka menyampaikan rasa terima kasih, dan terus memantau perkara ini,” ujar Kamaruddin.
Dia mengaku Kabareskrim Polri turut menitipkan pesan agar semua pihak mengawal dan memantau pula proses hukum perkara obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J.
Sebagai salah satu pejabat tinggi Polri, Komjen Agus menyatakan mempunyai kewajiban moral untuk memperbaiki institus kepolisian dan jangan sampai terulang kembali praktik OOJ di tubuh Polri.
Kejahatan Luar Biasa
“Jadi saya katakan kepada Agus tadi, ini kejahatan yang luar biasa, tolong persidangan OOJ itu benar-benar dipantau bersama Kapolri, bersama Irwasum, supaya betul-betul sanksi kepada mereka diimplementasikan. Jangan sampai ada yang lolos, kepada para pelaku kejahatan, karena tidak mungkin mereka di-prank,” katanya.
“Sekiranya mereka menggunakan logika dan aturan. Di sana ada relasi kuasa, juga ada pembagian kue yang diduga bersumber dari para mafia. Oleh karena itu, kita pantau persidangan OOJ itu benar-benar berjalan dengan baik,” sambung Kamaruddin.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Advertisement