Liputan6.com, Bitung - Karena diduga mencabuli gadis 13 tahun, seorang nelayan berinisial VS (19) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, pada Jumat (17/2/2023) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.
"VS diamankan oleh aparat Polres Bitung di rumahnya sekitar pukul 00.20 Wita," kata Abast di Mapolda Sulut, Jumat pagi.
Baca Juga
Advertisement
Diduga pemuda tersebut mencabuli korban, warga Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Diduga VS telah mencabuli korban lebih dari satu kali, di rumah teman korban yang berada di wilayah Kecamatan Ranowulu," ungkap Abast.
Hingga pada Januari 2023, orangtua korban mengetahui perbuatan tersebut. Karena merasa keberatan, maka orangtua korban pun melaporkan ke Polres Bitung, pada 9 Januari 2023.
"Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pihak korban, petugas kemudian menangkap pelaku VS dan dibawa ke Mapolres Bitung," kata Abast.
Pelaku kini dalam penahanan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bitung.
Simak juga video pilihan berikut: