Richard Eliezer Berpeluang Balik Lagi Jadi Anggota Brimob, Begini Kata Kapolri

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berpeluang kembali untuk menjadi anggota Brimob Polri.

oleh Udin AS diperbarui 17 Feb 2023, 18:00 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berpeluang kembali untuk menjadi anggota Brimob Polri.

"Peluang itu ada" kata Listyo Sigit kepada wartawan dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Pernyataan itu disampaikan terkait harapan Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri setelah masa hukumannya selesai.

Meski demikian, Listyo menyebutkan jika Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat merampas nyawa Brigadir J.

Listyo Sigit juga menuturkan semua yang pertimbangan majelis hakim menjadi notasi bagi intuisi Polri.

"Kita semua juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu pertimbangan kami dalam waktu dekat," tuturnya.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (outusan hakim), itu semua menjadi bagian bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi intuisi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya melanjutkan.

Sebelumnya, Ibunda Bharada E, Rieneke Pudihang mengharapkan putranya itu bisa melanjutkan cita-citanya untuk kembali bergabung menjadi anggota polisi setelah menyelesaikan pidana yang dijalankannya.

"Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob," kata Rieneke.

 


Selanjutnya

Seperti yang telah diketahui pada Rabu (15/2/2023), ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso membacakan vonis untuk terdakwa Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pdana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya