Liputan6.com, Jakarta Wanita bos restoran ayam goreng di Bekasi dibunuh anak buahnya sendiri, Hari Kurniawan Alisa HK (21) dan Mochamad Agustian alias MA (14). Mereka membunuh bosnya lantaran sakit hati dikarenakan masalah gaji.
Advertisement
"Para pelaku yang merupakan karyawan dari korban, sakit hati dan dendam terhadap korban, karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat (17/2/2023).
Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tiga hari sebelumnya. Pada Kamis (16/2) korban datang ke warung ayamnya bersama dengan anaknya yang masih balita ke sebuah ruko di Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing RT 3 RW 4, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Namun sebelum korban datang pelaku memang sudah ada di lokasi terlebih dahulu. Korban menutup pintu rolling door warung, karena takut anaknya keluar.
Tak berselang lama, HK pun memanggil bosnya untuk menuju dapur yang pada saat itu sudah ditemani terangka lain MA.
Lantas, HK langsung menghantamkan sebuah gas elpiji berukuran 3 kilogram ke kepala MIM satu kali hingga akhirnya tersungkur. Korban pun tidak tinggal diam, ia berupaya untuk melakukan perlawanan namun digagalkan oleh HK dan diperintahkan untuk segera menghabisinya dengan kembali menghantam gas elpiji yang sama ke badan korban.
"Korban melakukan perlawanan dan berteriak, kemudian tersangka HK membekap mulut korban dan meminta bantuan MA untuk menghabisi korban," beber Hengki
"MA memukul korban pada bagian badan sebanyak tiga kali, dengan menggunakan tabung gas yang sama," sambungnya.
Setelah menerima berkali-kali hantaman tabung gas, MIM justru masih hidup dan pelaku kembali memukul hingga dua kali.
"Tersangka HK memerintahkan MA untuk memegangi kaki korban, selanjutnya HK kembali memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali," ujar Dirkrimum.
Pancing Tetangga Datang
Mendengar suara bising dari dalam ruko, lantas membuat lantas membuat para tetangga menghampiri asal suara tersebut. Namun disambut oleh kedua pelaku.
Pada saat itu kedua pelaku berdalih kegaduhan itu disebabkan adanya seekor ular dalam ruko. Alhasil para tetangga pun percaya omongan para pelaku.
"Tersangka HK dan MA keluar dari warung dan mengatakan bahwa keributan terjadi karena ditemukan ular di dalam warung. Para tetangga yang percaya, pergi meninggalkan warung ayam goreng milik korban," pungkas Dirkrimum.
Kemudian, kedua pelaku kembali masuk ke dalam ruko dan menggembok rolling door agar tidak ada orang lain yang masuk.
Melihat MIM yang tak kunjung tewas meskipun sudah menerima hantaman tabung gas berkali-kali. HK pun menjadi eksekutor terakhir yang membunuh dengan gas elpiji hingga bosnya tewas.
Kemudian, kedua pelaku berencana melarikan diri dengan mengambil sejumlah uang dan handphone milik korban.
Namun melihat anak dari korban yang rewel. Mereka juga turut membawa balita yang masih berumur 1,5 tahun.
"Kemudian Tersangka HK dan anak MA berencana untuk melarikan diri dengan membawa uang Rp.950.000 dan handphone milik korban. Karena anak korban A terus menangis, para pelaku memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," tutup Kombes Hengki.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP dan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan kemudian pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan 20 tahun pidana.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Advertisement