Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan pelaku pembunuhan utama terhadap MIM (29) terancam hukuman pidana bui selama 15 tahun.
Menurut Hengki, ancaman hukuman itu dijatuhkan kepada pelaku utama yaitu HK (24) yang tidak hanya membunuh melainkan juga menculik anak bayi dari sang korban.
Advertisement
“Pelaku (HK) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” kata Hengki kepada awak media, seperti dikutip Jumat (17/2/2023).
Selain HK, lanjut Hengki, polisi juga menindak tegas pelaku kedua yang berinisial MA. Namun dikarenakan usianya yang diketahui masih 14 tahun, maka ancaman pasal yang dikenakan berbeda yakni mengacu pada peradilan anak.
“MA akan diproses dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” jelas Hengki.
Soal motif pelaku, menurut pengakuan keduanya adalah rasa sakit hati yang diakibatkan gaji dan perlakuan MIM saat menjadi bos mereka. Padahal, keduanya mengaku baru bekerja selama lima hari.
“Motif dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan korban,” urai Hengki.
Ditemukan Gas Elpiji yang Berlumuran Darah
Diketahui, alat bukti untuk membunuh pelaku adalah tabung gas LPG seberat 3KG. Hal itu dibuktikan dengan adanya darah korban di bagian kepala yang menempel pada tabung tersebut.
"Ditemukan tabung gas elpiji 3 kg berlumuran darah, diduga digunakan untuk memukul korban,” Hengki menutup.
Advertisement