Dilarang Bertemu Istri, Pria di Depok Tusuk Adik Iparnya hingga Tewas

Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MJ (47) yang melarikan diri ke Serpong, Tangerang Selatan. Adapun yang bersangkutan melakukan penusukan terhadap korban berinisial JS (38) hingga tewas.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Feb 2023, 08:12 WIB
Tersangka penusuk adik ipar hingga meninggal dunia dibawa ke Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok menangkap pria berinsial MJ (47) yang melarikan diri ke Serpong, Tangerang Selatan. Adapun yang bersangkutan melakukan penusukan terhadap korban berinisial JS (38) hingga tewas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penusukan terhadap korban MJ hingga meninggal dunia pada Jumat (17/1/2023) di wilayah Kelurahan Kemirimuka.

Tersangka saat itu mengaku kesal karena mendapatkan larangan saat ingin menemui istrinya.

"Tersangka ingin menemui istrinya namun dihalangi korban sehingga terjadi cekcok," kata Ahmad kepada Liputan6.com, Jumat (17/2/2023). Dia menjelaskan, tersangka yang kesal mendapatkan larangan bertemu istrinya dari korban dan saksi berinisial RY (35).

Tersangka tidak terima karena dilarang bertemu istrinya sehingga terjadi peristiwa penusukan terhadap MJ dan RY.

"Akhirnya korban MJ meninggal dunia karena tusukan di bagian paha belakang dan RY mengalami luka," jelas Ahmad Fuady.

Tersangka menusuk korban menggunakan pisau kecil yang diambil korban di sebuah pot di lokasi kejadian sehingga digunakan untuk menusuk kedua korban.

"Jadi diambil spontan karena melihat ada pisau di pot," ucap Ahmad Fuady.

Usai menusuk korban, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk di Kali Citayam, Kecamatan Pancoran Mas.

Polres Metro Depok telah berusaha mencari pisau yang digunakan tersangka, namun hingga kini belum ditemukan.

"Usai menusuk pisau di buang ke kali, lalu tersangka kabur ke Stasiun Tanah Abang dan tertangkap di Serpong," tegas Ahmad Fuady.

 


Pelaku Residivis Narkoba

Ahmad Fuady menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan residivis narkoba.

Tersangka pernah ditahan sebanyak dua kali di Rutan Paledang dan Pondok Rajeg.“Pernah ditahannya karena kasus narkoba,” tutur Ahmad Fuady.

Atas perbuatan tersangka, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, serta junto Pasal 351 ayat 3 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka berpindah tempat selama pelariannya namun telah kami tangkap,” pungkas Ahmad Fuady.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya