Kuasa Hukum Sebut Keluarga Yosua Minta Richard Eliezer Divonis Hukuman Ringan

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nofryansyah Joshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengungkap bahwa keluarga Yosua meminta agar Richard Eliezer divonis hukuman ringan. Karena hal itu sebagai ganjaran atas kejujuran dari Bharada E.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Feb 2023, 09:29 WIB
Richard Eliezer jalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 11 saksi dihadirkan di sidang hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nofryansyah Joshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengungkap bahwa keluarga Yosua meminta agar Richard Eliezer divonis hukuman ringan.  Karena hal itu sebagai ganjaran atas kejujuran dari Bharada E.

"Untuk RE tadi kami diskusikan juga dengan Kaba (Kabareskrim). Kenapa kami dari PH keluarga meminta supaya dia dibawah lima tahun," kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat, (18/2/2023).

"Dan abang itu tadi sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun PH. Saya punya pemikiran begini, kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur saya khawatir sistem peradilan Indonesia orang akan khawatir berkata jujur di penyidikan, penuntutan, di Pengadilan," tambah dia.

Di mata keluarga, kata Kamaruddin, Richard Eliezer merupakan sosok orang baik yang perlu dilindungi, setelah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

“Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” kata Kamaruddin.

Selain itu, kata Kamaruddin, keluarga Yosua juga berharap agar Richard Eliezer dapat kembali bertugas di kepolisian. Keluarga berharap, perwira Polri berpangkat Bhayangkara dua (Bharada) itu bisa menjadi pengingat bagi generasi berikutnya, agar tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian, menjadi polisi yang baik dan humanis yang berpihak kepada rakyat.

Meski demikian, Kamaruddin mengungkapkan, bahwa keputusan ini tidaklah mudah diterima oleh keluarga. Beberapa tante dari Brigadir Yosua keberatan dengan keputusan tersebut. Tetapi setelah diberikan pengertian, bahwa keluarga harus melindungi penegakan hukum di Indonesia.

“Sempat ada keluarga khususnya daripada tante-tante almarhum kurang setuju, tapi saya memberikan pengertian. Bahwa itu harus kami tempuh bukan hanya untuk Yosua, tapi untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar tumbuh demi masa depan Indonesia,” kata Kamaruddin.


Serahkan ke Polri

Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada E ke Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian," kata Samuel saat ditemui awak media, di Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, dalam waktu dekat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E akan digelar. Dengan menentukan persoalan etik keanggotaan dari Bharada E atas kasus pembenuhan berencana yang menyeretnya.

Sumber: Antara

Infografis Ragam Tanggapan Peluang Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya