Soal Vonis Hakim kepada Ferdi Sambo Cs, Jaksa Turut Ajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas vonis majelis hakim Jakarta Selatan kepada empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

oleh Udin AS diperbarui 19 Feb 2023, 00:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengajukan banding atas vonis majelis hakim Jakarta Selatan kepada empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan mengatakan hal tersebut dilakukan dalam upaya merespons atas pengajuan banding dari para terdakwa.

Lebih lanjkut, Ketut Sumedana menyebutkan pengajuan banding atas vonis tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut Sumedana dikutip dari PMJ News.

Selain itu, Ketut Sumedana juga menyampaikan pengajuan banding dari pihak Penunut Umum resmi dilayangkan dan sudah terdaftar pada hari Jumat (17/2/2023) kemarin.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim membacakan vonis kepada empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Adapun untuk Ricky Rizal menerima vonis 13 tahun kurungan, sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sebagai informasi lanjutan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi hukuman yang cukup ringan yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya Bharada E dinilai bersikap kooperatif saat dimintai keterangan, ia juga mendapat pengampunan dari keluarga Brigadir J.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya