Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

Tidak hanya itu, warga juga bisa melaporkan adanya temuan pelanggaran pemilu ke kantor Bawaslu secara langsung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Feb 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) mendorong masyarakat untuk melapor melalui aplikasi Sigaplapor jika menemukan ada pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).

"Kita mempunyai namanya Sigaplapor sehingga masyarakat bisa mencantumkan apa indikasi pelanggaran, lokusnya jelas dan itu dilaporkan di Sigaplapor," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup dilansir dari Antara, Sabtu (18/2/2023).

Aplikasi tersebut disediakan Bawaslu RI guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan oleh Bawaslu.

Nantinya, laporan yang masuk diterima pihak Bawaslu RI dan diteruskan ke Bawaslu daerah sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran.

Tidak hanya itu, warga juga bisa melaporkan adanya temuan pelanggaran pemilu ke kantor Bawaslu secara langsung. Setelah laporan masuk, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya pelanggaran pemilu.

Penelusuran yang dilakukan di antaranya menyambangi lokasi terjadi pelanggaran pemilu hingga memeriksa beberapa saksi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pihaknya akan memberikan teguran keras kepada pihak partai politik yang terlibat. Sejak 2019, tercatat ada 100 laporan lebih yang sudah diterima Bawaslu Jakbar. Namun demikian, hanya 14 yang memang memenuhi unsur pelaporan dan telah ditindaklanjuti.

"Kasusnya beragam ada laporan soal politik uang, kampanye di sekolah, kampanye di rumah ibadah, keterlibatan ASN, macam macam," ungkap Abdul Raup.

 


Jadwal Pemilu 2024

Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya