Liputan6.com, Jakarta - Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengingatkan lembaga negara eksekutif maupun yudikatif jangan menggunakan kekuasaannya dalam mengubah sistem pemilu. Hal ini menanggapi gugatan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, dalam negara demokrasi, perubahan yang fundamental perlu melibatkan rakyat. Ada mekanisme referendum yang formal atau jajak pendapat yang tidak terlalu formal.
Advertisement
"Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan 'hajat hidup rakyat secara keseluruhan'," ujar SBY dikutip dari keterangannya pada Minggu (19/2/2023).
SBY menuturkan, mengubah sistem pemilu bukan pengambilan kebijakan biasa. Rakyat perlu diajak bicara dan didengar pendapatnya.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya)," katanya.
Ketua Majelis Tinggi Demokrat ini memandang tidak bijak bila masalah perubahan sistem pemilu diserahkan sepenuhnya kepada kekuasaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan nilai warisan pendiri bangsa yaitu musyawarah mufakat.
"Mengatakan 'itu urusan saya dan saya yang punya kuasa', untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak. Sama halnya dengan hukum politik 'yang kuat dan besar mesti menang, yang lemah dan kecil ya harus kalah', tentu juga bukan pilihan kita," ujar SBY.
Jangan Sampai Keliru
Rakyat perlu diberitahu apa perbedaan sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai dengan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos caleg.
"Rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem pemilu ini, karena dalam pemilihan umum merekalah yang paling berdaulat. Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi," tegas SBY.
SBY tidak ingin menyampaikan setuju atu tidak setujunya dengan sistem pemilu terbuka atau tertutup. Ia ingin mengingatkan bahwa apa yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi merupakan perubahan fundamental. Jangan sampai keputusan Mahkamah Konstitusi keliru.
"Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement