Napas Lega Richard Eliezer, Divonis Ringan dan Berpeluang Kembali Jadi Brimob

Semua didapat Richard Eliezer atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari LPSK.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2023, 11:11 WIB
Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejujuran Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap skenario jahat Ferdy Sambo yang menutupi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbayarkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu 15 Februari 2023.

Padahal, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sama; Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Kuat Maruf, 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal alias Bripka RR, 13 tahun penjara.

Semua didapat Bharada E atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Bharada E kini bisa tersenyum dan bernapas lega setelah vonis ringan tersebut nyatanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah Jaksa memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan kepadanya.

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrachtlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui press rilisnya di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

Fadil menilai perkataan 'maaf' merupakan hal terpenting dalam proses suatu keputusan bagi majelis hakim. "Di mana itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujar dia.

Atas dasar tersebut pula, Fadil mengatakan, jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis dijatuhkan terhadap Bharada E. Jaksa menghormati semua putusan diberikan majelis hakim. "Jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding," tegas dia.

 


Sempat Pasrah Dituntut 12 Tahun

Padahal, Richard Eliezer alias Bharada E sempat terlihat pasrah ketika membaca nota pembelaan atau pleidoi, atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya beri judul, 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'," kata Bharada E saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya. Baginya, kejujuran akan membawanya pada keadilan dan kebenaran.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," katanya.

Dengan itu, Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Dengan memasrahkan diri kepada Tuhan atas apapun keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujarnya.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," tambah Bharada E.

 


Tinggal Jalani Eksekusi dan Bebas

Sementara saat ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan persyaratan administrasi untuk proses eksekusi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Ya kita tunggu dulu (masih proses administratif), eksekusi biasa tinggal keluar surat eksekusi," kata Ketut saat dihubungi, Jumat (17/2).

Ketut menjelaskan, surat eksekusi nantinya akan dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh jaksa eksekutor, sebagaimana vonis 1 tahun 6 bulan.

"Nanti (Surat) kita yang keluarkan dari Kejari. Oh iya, lewat jaksa eksekutor ya," tuturnya

Apabila semua proses administrasi telah selesai, lanjut Ketut, Bharada E akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai dari surat yang nanti dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan.

"Iya administratif saja ya. Entar kita tempatkan ke lembaga pemasyarakatan mana untuk dituju," kata dia.

Apabila telah menempati lapas untuk menjalani masa hukuman, Bharada E akan diprediksi bebas sekitar Februari 2024. Hal itu mengacu pada surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 243 /JKTSL/10/2022, sejak dilakukan penangkapan pada 4 Agustus 2022.

Prediksi itu ada kemungkinan bisa lebih cepat apabila Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut nantinya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman seperti hari raya atau momen-momen lainnya.

 


Ada Peluang Kembali Jadi Brimob

Bahkan, Bharada E seharusnya bisa kembali bernafas lega setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagianya untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri tanggapi harapan untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

"Peluang itu ada," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Namun sebelum kembali berdinas, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata dia.

Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

"Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," tandasnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya