Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak alias RHP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu 12 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIT.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK akan memboyong Ricky Ham Pagawak pada Senin 20 Februari 2023.
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (19/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK telah mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak sejak Juli 2022.
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu.
Penangkapan
Firli menerangkan, penyidik KPK mendapat informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua sekitar awal Februari 2023.
Penyidik pun berhasil melacak posisi Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023.
"Hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud (Ricky Ham Pagawak alias RHP)," tandas dia.
Advertisement
Tersangka
KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
Sebelum dijerat kasus dugaan TPPU, Ricky Ham Pagawak lebih dahulu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka itu.