Kapan Sidang Etik Richard Eliezer Digelar? Ini Kata Polri

Nasib karier Richard Eliezer di Kepolisian akan ditentukan dalam sidang kode etik. Kapan sidang itu akan digelar?

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2023, 06:41 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, masih ada peluang untuknya untuk tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.

"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.

"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

Dedi mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2).

Irjen Dedi juga mengaku bahwa sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Kemudian, hasilnya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E alias Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

 

 


Dituntut 12 Tahun

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).

Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya