Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, beredar sebuah video di mana satu dari empat tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja viral di media sosial.
Dalam video tersebut, salah satu pelaku mengintrupsi konferensi pers BNNK Makale dan bikin geger publik dengan pengakuannya.
Advertisement
"Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah Polres," ucap salah satu tersangka bandar narkoba.
Sontak pengakuan yang terekam oleh banyak media masa ini langsung ramai jadi perbincangan di media sosial, terutama di Twitter.
Sontak video ini langsung mendapatkan reaksi dari warga di Twitter, berikut ini adalah kicauan mereka.
"Negara ini diambang kehancuran jika praktik-praktik seperti ini malah dilindungi bahkan dipelihara oleh oknum-oknum penegak hukum....miris...." tulis @fari****
"Pinter juga dia buka kartu di konferensi pers. 🤣," cuit @its**** di Twitter.
"Lagipula udah rahasia umum di akar rumput jg kok klu bandar judi atau narkoba itu backupnya jenderal polisi krn jenderal polisinya penyandang dananya kok alias ikut bisnis spt ini. Emg gaji polisi yg lurus2 aja berapa sih?" kata @vida****
"Nggak kaget…!!!!" ucap @1T****.
Sedangkan @ad**** mengatakan, "Idealnya, denger ucapan tersebut ibunya langsung elaborate. Minta jelasin gimana dilindungi nya dan nama nama tokoh yang ngelindungi. Tapi ini kek, gakaget dan cenderung keliatan panik seolah pengen nutupin wkwk.
Walau sempat membuat geger, AKBP Dewi Tonglo menegaskan pihaknya tidak langsung mempercayai pernyataan dari tersangka bandar narkoba tersebut.
Lakukan Penyelidikan untuk Buktikan Kebenaran
"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam rilisnya, Minggu (19/2).
Dewi menerangkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Namun demikian informasi ini tetap kami tindaklanjuti dan dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan," jelasnya.
Selain itu, kata Dewi dirinya telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," ungkapnya.
Dewi pun meminta dukungan masyarakat untuk dapat menyelesaikan kasus peredaran narkotika yang diduga dibekingi oknum polisi.
"Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.
Advertisement
Kronologi Penangkapan Para Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, dalam konferensi pers tersebut BNNK Tana Toraja merilis tangkap 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara, mereka adalah RP alias RL (21), EL alias K, AG alias G dan SP alias DK.
BNNK Tana Toraja berhasil menangkap RP alias RL (21) di Tandung Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangan pemuda itu pihak BNNK menemukan tiga saset sabu seberat 0,89 gram yang disimpan di dalam botol plastik.
"Dia diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Dewi.
Sementara EL alias K ditangkap pada Senin (13/2/2023). Dari tangan EL, aparat BNNK Tana Toraja berhasil mengamankan barang bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gram.
Proses Penggeledahan dan Ancaman Pidana
Dari hasil interogasi terhadap EL, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AG alias G. BNNK Tana Toraja pun langsung bergerak cepat untuk menciduk AG.
"Tim kita tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat menuju ke rumah AG alias G yang beralamat dijalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Tanpa perlawanan AG alias G berhasil diamankan bersama SP alias DK,"
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AG alias G, berhasil ditemukan Barang Bukti dua saset kecil sabu dengan berat 43,55 gram. Selain itu, BNNK Tana Toraja juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah.
Terhadap AG dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terhadap SP disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Advertisement