Liputan6.com, Jakarta Bukan hanya mendapat vonis ringan dari majelis hakim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga bakal mendapat remisi tambahan dari Ditjen Pass karena telah menjadi justice collaborator (JC).
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Rika menyebut, terkait remisi tambahan bagi JC tertuang dalam pasal 35 a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," kata dia.
Atas dasar itu, Rika memastikan pihak Ditjen Pas Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Hakim Kabulkan Justice Collaborator Richard Eliezer, Dianggap Berani dan Sudah Bertobat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono nyatakan, Bharada E dinyatakan layak menerima reward atas tindakan mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara terang-benderang.
"Kejujuran keberanian dan keteguhan terdakwa dengan risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi dan pelaku yang telah bekerjasama atau JC serta berhak mendapatkan penghargaaan," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Alimin menerangkan, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah membuat terang hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya melihat terdakwa praktis berjalan sendirian," kata Alimin.
Alimin menerangkan, terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat menyadari, menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban Yosua.
"Selanjutnya berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran. Hal itu telah terdakwa Richard tunjukan sebagai bentuk pertobatan," kata dia.
Dalam pertimbangan JC, majelis hakim turut mempertimbangkan amicus curae atau sahabat pengadilan terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari berbagai pihak antar lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ikatan Fakultas Hukum Universitas Trisaksti, Farida law office.
Pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua oleh karenanya mohon agar kejujuran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapat penghargaan sebagaimana mestinya.
Advertisement