Liputan6.com, Bandarlampung - Video pelarangan kebaktian di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Lampung, viral di media sosial. Terkait hal itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung ikut angkat bicara.
Advertisement
Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, Senin (20/2/2023) mengatakan, kejadian antara warga dan jemaat gereja yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak.
Dia pun mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," katanya.
Purna juga mengatakan, sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antar kedua belah pihak, yang menyepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal.
"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," katanya.
Namun, ia juga mengatakan dari kesepakatan itu terdapat jalan keluar dengan mengacu Peraturan Menteri Bersama (PMB) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 Nomor 98, bahwa rumah tempat tinggal itu bisa dijadikan tempat peribadatan akan tetapi dengan sejumlah persyaratan.
"Nah itulah yang sebenarnya disepakati bersama sehingga pengurus GKKD dan jemaat diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut oleh warga. Namun belum terpenuhi syarat itu, jemaat melakukan peribadatan," kata Purna.
Purna menjelaskan, kejadian pada Minggu (19/2/20203) itu memang ada sejumlah aparat kampung yang menghampiri lokasi peribadatan jemaat GKKD, tapi posisi gerbangnya dikunci dan tak kunjung dibuka sehingga mereka meloncati pagar untuk masuk dan mengingatkan.
"Sebenarnya ke oknum aparat kampung itu datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan karena takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi keos," katanya.
Kata Camat Rajabasa
Dia pun menegaskan bahwa FKUB berkomitmen bahwa setiap warga negara berhak menjalankan nilai-nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang serta berjalan lancar dan rukun.
"Hanya saja tentu keinginan kita supaya mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan lancar, untuk itu harus terpenuhi syarat-syaratnya," kata dia.
Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada Tahun 2016 dan 2022, dimana mereka bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Sabtu (19/2).
Advertisement