Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) yang menjadi terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan kekasihnya hingga babak belur, bakal dikeluarkan dari kampus.
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas. Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan," bunyi rilis resmi UPH, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Dalam keterangan tertulis resmi tersebut juga diungkapkan, bila Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
"Untuk itu, dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi."
Laporan
Sementara, seperti diketahui sebelumnya, Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya pelaporan atas penganiayaan yang menimpa mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Annisa Sakinah, Sabtu (18/2/2023).
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan, laporan tersebut masuk pada 15 Februari 2023. Dimana dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh teman prianya.
"Terkait viralnya seorang mahasiswi UPH yang menjadi korban penganiayaan, bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan polisi dari yang bersangkutan dengan dugaan tindak penganiayaan," katanya.
Advertisement
Dalam Penyelidikan
Saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan pihak Reskrim Polres Tangsel sebagai tindak lanjut laporan, mahasiswi jurusan management business tersebut.
"Kita masih lalukan pemeriksaan, dan untuk kejadian penganiayaan yang dialami korban, yang dilaporkan pada kami terjadi di sekitar tanggal 25 November 2022 lalu," ujarnya.