Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menanggapi soal tak adanya kepastian sejumlah warga Kampung Bayam terdampak penggusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Menurut Jakpro, saat ini pihaknya masih membahas legalitas pengelolaan KSB dengan Pemprov DKI.
"Kalau kita bilangnya bukan kendala tapi lebih kepada proses legalisasi dari hak atau kewajiban. Ini bisa dilihat sebagai hak, bisa sebagai kewajiban Jakpro untuk mengelola," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Syachrial menjelaskan bahwa kepemilikan lahan dan gedung KSB berbeda satu sama lain. Sehingga, kata dia Pemprov DKI perlu menentukan siapa pihak-pihak yang bakal mengelola KSB.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu, kan kepemilikannya berbeda," kata dia.
Syachrial menyampaikan bahwa selain perihal legalitas pengelolaan, proses pengalihan juga harus dibahas secara rinci. Pasalnya, kata dia pengelola juga punya keharusan mengalokasikan anggaran untuk disubsidikan kepada warga terdampak.
"Betul, betul posisinya masih itu. Tapi ini kan perlu dihitung kapan, sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan kepada Pemprov ke dinas terkait," jelas Syachrial.
"Kemudian kalau dialihkan ke dinas terkait berapa biaya yang harus disediakan yang harus dianggarkan untuk mensubsidi," tambahnya.
Legalitas KSB Akan Kembali Dibahas
Lebih lanjut, Syachrial menyatakan pihaknya bakal kembali membahas perihal legalitas KSB dengan sejumlah dinas terkait dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Kendati demikian, dia tak menyebut secara lugas dinas apa saja yang dimaksud.
"Ya ada beberapa dinas terkait yang sedang kita koordinasikan. Ada BPAD ya sementara kita akan intens dengan pihak BPAD," kata dia.
Diketahui, sebanyak total 75 warga terdampak gusuran tidak kunjung menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Pemprov DKI tak juga memberikan hak unit dan pengelolaan KSB seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.
Keberatan administratif diberikan oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi kepada Staf Gubernur Penerimaan Surat Sumadijo.
Menurut Jihan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) terhadap warga Kampung Bayam.
Selain AAUPB, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro juga dianggap telah melanggar hukum yaitu menyalahi Keptusan Gubernur (Kepgub) 878 tahun 2018, Kepgub 979 tahun 2022 dan Pergub 90 tahun 2018.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Telah Melanggar HAM
Pemprov DKI Jakarta juga dinilai melanggar hak asasi manusia. Dimana pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) UU 11 tahun 2005.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenakan tarif sewa Rp750.000 untuk Kampung Susun Bayam (KSB). Asalkan, uang tersebut digunakan untuk perawatan KSB.
"Kalau Rp750 ribu itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya, dianggap segitu, ya silahkan saja," kata Heru saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 1 Desember 2022.
Heru mengatakan penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam diserahkan sepenuhnya kepada JakPro sebagai pengelola.
"Jakpro yang membangun, Jakpro yang me-manage itu. Kami serahkan ke Jakpro," tambah Heru.