Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Aset Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Rindu Manalu menyebut proses inbreng atau transaksi non tunai penyertaan modal dalam bentuk aset tanah Kampung Susun Bayam (KSB) kepada Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) gagal.
Rindu mengatakan bahwa proses inbreng dari Dispora DKI Jakarta ke Jakpro tidak disetujui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi terakhir rapatnya, sepertinya untuk inbreng itu, tidak ada bahasa inbreng karena dulu itu untuk inbreng tidak disetujui sama DPRD," kata Rindu kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Rindu menyampaikan bahwa penyertaan modal dengan aset KSB dari Pemprov DKI ke Jakpro harus melalui persetujuan anggota dewan agar pemanfaatan bisa segera ditentukan. Sehingga, gagalnya proses inbreng menyebabkan terkatungnya ihwal pemanfaatan KSB bagi warga terdampak penggusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Karena tidak jadi inbreng, karena masih di tanah dispora, kan di SK (Surat Keputusan) penggunaannya pada saat itu ada bahasa bentuknya sewa terhadap lahan tersebut," jelas dia.
"Makanya dibahas kembali karena itu menyangkut untuk nanti penggunaannya seperti apa. Apakah dengan Jakpro, tapi dengan catatan nanti akan seperti bentuknya bisnis, mana yang bisnis, mana yang tidak," lanjutnya.
Pasalnya, kata Rindu, lahan Kampung Bayam dan Kampung Susun Bayam (KSB) berbeda kepemilikan. Dimana lahan Kampung Bayam dimiliki Dispora dan KSB dikelola Jakpro.
"Iya betul, karena mungkin nanti enggak mungkin juga kan bangunannya di atas Dispora, bangunannya kan punya Jakpro. Jadi nanti bentuknya mungkin penggunaan bersama kali ya," ucap dia.
Jakpro Kunci Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Sesuai Pergub Era Anies Baswedan
VP Corporate Secretary PT Jakarta (Jakpro) Propertindo Syachrial Syarif mengatakan pihaknya mengunci besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) bagi warga terdampak penggusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS).
Syachrial menyebut harga sewa mentok sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif yang bervariasi.
"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kita sudah kunci kita tawarkan sesuai dengan peraturan gubernur yang bervariasi dari Rp600rb-Rp700rb sekian," kata Syachrial kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Besaran tarif itu, lanjut Syachrial, telah melalui rangkaian diskusi dengan mempertimbangkan mendalam sebelum akhirnya dikunci mengikuti Pergub era kepemimpinan Anies Baswedan. Dimana Jakpro menawarkan harga tertinggi di angka Rp750 ribu.
"Ya sebetulnya kalau diskusi tarif kita sudah berkali-kali sampaikan ya kalau sampai sebesar itu untuk kami kesulitan untuk mensubsidi karena kita kan sebetulnya entitas ya," jelas Syachrial.
Advertisement
Profit
Syachrial menerangkan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mesti memberikan profit ke Pemprov DKI Jakarta, pihaknya bakal kesulitan apabila tarif sewa dikurangi.
"Suatu entitas sebuah badan usaha yang sesuai UU PT justru harusnya memberikan profit. Nah sampai sejauh ini belum ada, makanya kita merujuk pada Pergub ya. Pergub itu lah rujukan kita," kata Syachrial.