Liputan6.com, Wonogiri - Ada-ada saja kelakuan orang yang ingin cepat kaya. Alih-alih bekerja dan menunggu pemberian gaji, karyawan di Wonogiri ini malah nekat mencuri barang-barang berharga milik majikan atau bosnya. Karyawan berinisial F itu menggondol motor majikannya, dan juga membawa lari uang tunai serta handphone sang majikan.
Namun, tak kurang dari 24 jam F melakukan aksinya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di daerah Pekalongan pada Minggu (19/2/2023).
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku diduga mencuri sepeda motor, uang tunai senilai Rp9 juta, dan smartphone milik bosnya.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres menyebut pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan bosnya S (30) di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian kabur.
Beraksi Saat Bos Tidur
Diketahui, F adalah karyawan S, pelaku dipekerjakan sebagai pembuat tempe di Purwantoro usaha milik S. Rupanya, tersangka bekerja di tempat korban baru satu pekan. Diketahui, korban mengenal tersangka yang berdomisili di Pekalongan melalui akun media sosial Facebook.
"Kami mendapatkan laporan dari korban pada Minggu pukul 03.30 WIB. dalam waktu 24 jam kami bisa membekuk pelaku di wilayah Pekalongan," kata AKBP Indra
Kapolres menyebut, berbekal laporan korban itu, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Pekalongan pada Senin (20/2/2023) pukul 02.00 WIB di Pekalongan. Diduga pelaku dalam perjalan pulang ke rumahnya di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan.
Dari proses penyelidikan atas laporan korban, diketahui aksi pencurian bermula ketika korban tidur sekitar pukul 22.00 WIB, (18/2/2023). Pada saat korban tidur, pelaku masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan. Tak berselang korban tidur, sekitar pukul 02.00 WIB ia terbangun dan mendapati sepeda motor, uang sebesar Rp9 juta, handphone, dan juga karyawannnya itu telah raib.
"Ternyata karyawannya juga sudah tidak ada. Dia mencurigai yang membawa sepeda motornya adalah karyawannya. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwantoro pukul 03.30 WIB," ujar dia.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. "Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya," kata AKBP Indra.
Advertisement