Liputan6.com, Jakarta Tamara Bleszynski saat ini masih terus memperjuangkan mengenai hak waris yang ditinggalkan mendiang ayahandanya. Warisan sang ayah berupa sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, hingga saat ini masih menjadi kisruh di antara para ahli waris.
Di tengah masalah tersebut, Tamara Bleszynski mengunggah sebuah dokumen mengenai surat wasiat dari mendiang ayahandanya. Menyertai unggahan itu, Tamara juga menyebut nama putra sulung mendiang ayahnya yaitu Rick Bleszynski, yang tak lain adalah kakak tiri Tamara.
Dalam unggahannya itu, Tamara Bleszynski meminta Rick Bleszynski untuk mengingat lagi wasiat mendiang ayahandanya mengenai harta waris yang harus sudah dibagikan kepada semua ahli waris yang ada di surat tersebut.
"Dear Rick Bleszynski…masih ingat kan dengan Surat Wasiat ini? Kamu punya hutang pada Mendiang Ayahmu dan Hutang pada para ahli waris…karena kamu ditunjuk utk berbagi warisan oleh Ayahmu utk membagikan Warisannya kepada para ahli waris, sesuai yg tertulis di surat wasiat," tulis Tamara Bleszynski pada Minggu (19/2/2023).
Baca Juga
Soal Kasus Warisan Mendiang Ayahnya, Tamara Bleszynski: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Tamara Bleszynski Tak Sebut Nama Ryszard dalam Daftar Saudara Kandung, Ingatkan untuk Terus Mengharumkan Nama Sang Ayah
Rick Bleszynski Salah Sebut Nama Tamara Bleszynski Saat Gugat Rp34 Miliar, Diingatkan untuk Pelajari Faktanya
Advertisement
21 Tahun
Lebih lanjut, Tamara Bleszynski juga menyebut bahwa selama puluhan tahun warisan peninggalan mendiang ayahandanya itu tidak dibagikan kepada para ahli waris.
"21 Tahun kamu tahan pembagian warisan, 21 tahun Hutangmu pada ahli waris, karena tidak berbagi warisan..sesuai Amanah di surat wasiat, Zbigniew Bleszynski yg Sah. Ayoooo…Kakak tua…bertobatlah," sambungnya.
Advertisement
Resmi dan Sah
Dalam unggahan lain, Tamara Bleszynski juga menegaskan bahwa surat wasiat dari mendiang ayahandanya itu resmi dan sah diakui oleh Konsulat Republik Indonesia di Perth Australia. Tamara juga menantang sang kakak untuk bertemu segera di pengadilan.
"Dear Rick Bleszynski..Surat Wasiat ini bukan abal2 seperti gugatanmu yg nulis Nama yg kau gugat aja salah. Surat wasiat ini Sah dan di CAP resmi oleh Konsulat Republik Indonesia di Perth Australia. 21 Tahun Hutangmu, menahan hak2 para ahli waris. Bertemu kita yah tgl 22 ini di Pengadilan," tambahnya.
Bertobatlah
Tamara Bleszynski kemudian mengutip salah satu poin dalam surat wasiat yang dibuat mendiang ayahandanya itu. Poin tersebut berisikan wasiat untuk menjual aset miliknya termasuk Hotel Bukit Indah, untuk kemudian dibagikan kepada semua ahli waris.
"Jadi jelas yah Kakak Tua dan Tantemu ( Adik dari ibu kakak tua) yg menguasai dan jadi Boss di Hotel Warisan kami. Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak harus DIJUAL dan Dibagikan kepada para ahli waris. Bukan Dikuasai selama 21 tahun oleh kalian, dijadikan jaminan hutang oleh kalian dsb. Bertobatlah!" tutup Tamara Bleszynski.
Advertisement