Sempat Buron, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Feb 2023, 20:15 WIB
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Huni Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan oranye sesaat sebelum dihadirkan dalam konferensi pers penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers tentang penahanan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky Ham Pagawak diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky Ham Pagawak lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya