Sejumlah Warganet Singgung Hati Nurani Penggemar Richard Eliezer yang Kirim Banyak Bingkisan

Banyaknya kado atau bingkisan yang dikirimkan untuk Richard Eliezer dianggap terlalu berlebihan oleh sebagian warganet.

oleh Henry diperbarui 20 Feb 2023, 21:02 WIB
Sejumlah pendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersorak usai sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2022). Richard Eliezer Pudihang Lumiu di di vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E terbukti menjadi salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J. Atas perbuatannya tersebut dirinya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.  Hukuman tersebut terbilang cukup rendah dibanding pelaku lain yang terlibat. 

Vonis itu juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Hal ini karena dirinya berkata jujur selama persidangan dan menjadi justice collaborator. Eliezer pun dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Kejujuran Bharada E rupanya berhasil menyentuh hati banyak orang. Dirinya pun sampai memiliki banyak penggemar. Para pendukungnya bahkan memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat sidang vonis pada pekan lalu. Kita bisa melihat banyak penggemar Bharada E memakai beragam model baju penggemar menghiasi area ruang sidang utama PN Jaksel.

Banyak dari mereka memakai kaus berwarna hitam yang bertuliskan #SAVEBHARADAE "Torang deng Icad."  Wajah Richard Eliezer yang sedang menggunakan masker tercetak besar dalam baju mereka.

Sebagian besar kaus tersebut berwarna hitam. Tak hanya itu, ada pula baju sablon yang bertuliskan "Eliezer's Angels, We Stand for Icad Till Finish," yang artinya komunitas wanita yang siap mendukung Richard Eliezer sampai akhir perjuangannya yang disebut Eliezer Angels.

Bukan itu saja, banyak pula yang mengirimkan bingkisan untuk pria yang biasa disapa Icad itu. Akun Instagram @selebyar berbagi video yang menunjukkan banyak kado yang dikirimkan untuk Bharada E

 


Dianggap Berlebihan

Sejumlah Warganet Singgung Hati Nurani Penggemar Richard Eliezer yang Kirim Banyak Bingkisan.  foto: Instagram @selebyar

Kado-kado tersebut lantas disimpan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Dalam video singkat itu, terlihat banyak bungkusan kado yang disimpan di sebuah ruangan.

Kado yang diberikan pun beragam mulai dari kaus, sepatu, sampai jam tangan. "Inilah hadiah dari fans atau pendukung Bharda Eliezer, disimpan LPSK," tulis pengunggah dalam video tersebut.

Unggahan ini lantas menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi unggahan ini. Banyak yang memberikan dukungan, tapi tak sedikit juga yang protes karena sudah dianggap berlebihan.

"Dunia ini lagi pada kenapa sih? Eliezer itu kaki tangan pembunuh loh. Walupun dia disuruh atasannya tapi dia sudah menghilangkan nyawa orang lain. Ke mana hati nurani kalian hei netizen?" komentar seorang warganet.

"Ingat yang jadi korban itu Brigadir Joshua ya teman teman. Gimana perasaan orang tuanya melihat fenomena ini? Jadi viral di atas kematian orang lain," tulis warganet lainnya.

 

 


Jadi Artis

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Ntar keluar dari lapas langsung jadi artis, jadi iring-iringan. Baru kali ini napi jadi idola," komentar warganet lainnya.

Yaudh sih itu urusan para fans nya duit2 mereka,, mgkn itu bentuk kekaguman nya mereka karena eliezer sdh berani jujur,” timpal warganet lain yang mencoba bersikap netral.

Bukan hanya mendapat vonis ringan dari majelis hakim, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ternyata juga bakal mendapat remisi tambahan dari Ditjen Pass karena telah menjadi justice collaborator (JC).

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS (Ferdy Sambo)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dalam keterangannya, Senin (20/2/2023), dilansir dari kanal News Liputan6.com.

Menurut Rika, terkait remisi tambahan bagi JC tertuang dalam pasal 35 a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).


Remisi Tambahan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Eliezer menjadi eksekutor yang membuat Brigadir J kehilangan nyawanya. Eksekusi itu diperintahkan oleh Ferdy Sambo sendiri. Bharada E dalam menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17. (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Dalam pasal 37, pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum," ucap Rika. Atas dasar itu, Rika memastikan pihak Ditjen Pas Kemenkumham siap memberikan remisi tambahan bagi Bharada E.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyatakan, Bharada E dinyatakan layak menerima reward atas tindakan mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara terang-benderang.

Alimin menerangkan, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah membuat terang hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya melihat terdakwa praktis berjalan sendirian," terang Alimin. 

Alimin menerangkan, terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat menyadari, menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban Yosua.

 

Infografis Persiapan Jelang Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya