Kasus Korupsi Duta Palma, Terdakwa David Fernando Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa David Fernando merupakan seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi, PT Palma Satu. Dia didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Feb 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap David Fernando Simanjuntak (DFS), terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia merupakan seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Menurut Febrie, terdakwa David Fernando Simanjuntak telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Tipikor sebagaimana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sikap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir,” kata Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," ujar Jaksa M Syarifudin dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jaksa menambahkan.

 

 

 


Pidana Tambahan

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857 dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun," kata jaksa.

Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya