Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Kepolisian agar menguatkan bukti-bukti dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun saat membuka penyelidikan lagi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menyikapi putusan pengadilan yang memutus lepas terdakwa kasus Indosurya, Henry Surya, Kejagung telah mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan Polri juga membuka lagi penyelidikan kasus Indosurya.
Advertisement
Dikatakan Dimyati, sekalipun terpidana kasus Indosurya sudah divonis bebas oleh pengadilan, namun masih ada upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
“Vonis bebas ini kan belum di tingkat akhir. Kalau sesuatu belum putus (inkracht) belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Bisa saja dalam proses banding nanti pelakunya dinyatakan bersalah dan dihukum,” ungkap Dimyati kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Dimyati berharap agar Kejaksaan yang melakukan kasasi, maupun Kepolisian yang membuka kembali kasus ini, menguatkan dakwaannya. “Jika dakwaannya tidak jelas dasar-dasarnya, maka akan sulit bagi hakim untuk melakukan hukuman,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, kejaksaan harus saling menguatkan bukti-bukti dalam dakwaan. "Jangan sampai hakim yang disalahkan. Padahal memang dakwaan maupun tuntutannya kabur,” kata Dimyati.
Menurut Dimyati, saat ini Kejagung memiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bagus. Jaksa Agung akan bisa melihat apakah berkas perkara maupun dakwaan yang dibuat dalam kasus Indosurya itu main-main atau serius.
Langkah Tepat
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kembali kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Nasir mengatakan, hal tersebut dinilai sudah tepat karena banyak masyarakat yang menjadi korban dari KSP Indosurya.
"Saya kira langkah itu sudah tepat. Ternyata banyak kasus Indosurya itu. Pencucian uang juga diduga seperti itu, uang nasabah juga," kata Nasir, Minggu (20/2/2023).
Dia mengungkap, setelah melihat kasus Indosurya, layak jika nantinya pelaku dihukum berat. "Banyak uang nasabah yang tidak kembali," sambung Nasir.
Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.
Agus menyebut polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara Kejaksaan Agung juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
Advertisement