Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih terus dikaji oleh pemerintah daerah. Pola pemekaran Cikarang menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) berbentuk kota madya, masih bisa berubah sesuai hasil kajian.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, sejauh ini Kabupaten Bekasi Utara menjadi opsi daerah otonomi. Namun, kata dia, muncul juga wacana DOB tidak akan berbentuk kabupaten, melainkan kota madya yang berpusat di Cikarang.
Advertisement
Menurutnya, kajian baru untuk pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi bakal berpotensi merubah kajian lama. Hal ini, kata dia, disebabkan banyaknya perubahan yang terjadi di lapangan sehingga data tak lagi relevan.
"Meskipun pernah dilakukan kajian pada 2008, tapi tentu rentang waktu 16 tahun ini ada data di wilayah yang telah berubah. Untuk itu kami lakukan pembaruan yang bisa jadi berubah dari kajian sebelumnya," kata Dani, Senin (20/2/2023).
Di samping itu, lanjut Dani, kajian baru juga disusun berdasarkan adanya perubahan regulasi baru terkait daerah pemekaran. Karena itu, ia menilai perlu adanya keseimbangan antara DOB dengan daerah induk.
"Kalau seimbang 100 persen kan sulit, tapi jangan terlalu jomplang. Maka atas dasar itu tim akan melakukan rekomendasi kajian baru. Termasuk nama daerah baru itu juga belum ditentukan, termasuk ibu kotanya," paparnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menyebutkan adanya penyimpangan kajian dalam pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi Utara, dinilai dapat menghambat percepatan pembangunan di wilayah utara.
"Ini menyimpang dari kajian sebelumnya, bahwa sebenarnya yang dirasakan oleh masyarakat Bekasi adalah adanya ketimpangan utara dan selatan karena jauhnya area, lambatnya akses. Utara merasa dianaktirikan dari percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, sehingga zaman Bupati Saadudin dan DPRD Syamsul Falah, disepakati pemekaran wilayah Bekasi Utara," ujar Nuh.
Semangat Percepatan Pembangunan di Wilayah Utara Bekasi
Menurutnya, semangat yang terkandung dalam kajian lama sejatinya ingin mewujudkan percepatan pembangunan di wilayah utara. Hal itu lah yang kemudian membentuk sebuah kesepakatan untuk adanya pemekaran Bekasi Utara.
"Tentu saja dengan tim appraisal, tim ahli dengan para doktor dan para pakar yang mengkaji dari berbagai sisi, muncul lah kesepakatan pemekaran Bekasi Utara. Itu dulu yang harus dijadikan sebagai patokan berpikir dan patokan landasan hukum," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Nuh, perda terkait pemekaran wilayah perlu didukung oleh sejumlah analisis data kajian yang matang. Ia khawatir, dengan kemunculan isu baru, dapat membuat gejala mandeknya pemekaran wilayah utara, meski sudah ada keputusan Pemkab Bekasi.
"Kalau ingin membatalkannya harus dengan perda baru, tentu dengan kajian dan sebagainya, tidak bisa dengan komen sementara," tandas Nuh.
Diketahui, pengajuan wacana pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak 2008 silam.
Saat itu ada 13 kecamatan yang akan tergabung dalam daerah baru, yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi, dan Sukatani.
Namun dengan adanya kajian terbaru, susunan tersebut kemungkinan bakal berubah.
Advertisement