Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang buron selama kurang lebih 7 bulan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky Ham Pagawak kini sudah dijebloskan ke Rumah Tanahan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Dia diduga menikmati hasil korupsi kurang lebih Rp200 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Ricky Ham mencapai Rp2.246.895.117. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018 saat akan kembali maju menjadi Bupati Mamberamo Tengah.
Harta itu didominasi oleh dua tanah dan bangunan yang berada di Jayawijaya dengan nilai mencapai Rp1.563.600.000.
Sementara untuk kendaraan, Ricky Ham melaporkan memiliki Honda CRV 2013 senilai Rp190 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp180 juta. Jadi total Rp370 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp229 juta. Kas setara kas senilai Rp84.295.117.
Ricky Ham tercatat saat itu tak memiliki utang. Jadi total hartanya saat 2018 yakni sebesar Rp2.246.895.117.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus korupsi ini.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).
KPK Jerat 3 Kontraktor Penyuap Bupati Mamberamo Tengah
Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah.
Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.
Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.
Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Advertisement
Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU
Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.
Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.