Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) terkait pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Diduga, dalam pelarian Ricky Ham ada keterlibatan oknum TNI.
"Tadi rekan-rekan menyampaikan ada oknum TNI yang terlibat, tentu itu kapasitas TNI dan itu sudah kami bicarakan dengan Panglima TNI, pernah juga kami sampaikan ke Kasad. Tentu ini ranahnya TNI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (21/2/2023).
Advertisement
Sementara terkait adanya perbantuan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam pelarian Ricky Ham Pagawak, Firli menyebut pihaknya juga akan mendalami hal tersebut.
"Terkait dengan apakah dibantu KKB, ini masih didalami, dan itu tidak bisa kita memberikan pernyataan karena memang belum ada keterangan yang kita dapat sampai sekarang," kata Firli.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini pada Juli 2022 saat hendak ditangkap tim penyidik KPK. Sejak saat itu KPK memasukkan nama Ricky Ham ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Namun pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK menangkap Ricky Ham di rumah persembunyiannya. Sebelum menangkap Ricky Ham, KPK lebih dahulu mengamankan pihak yang diduga sebagai penghubung Ricky Ham dengan pihak keluarga.
Namun penghubung tersebut tak dibawa ke markas antirasuah. KPK berdalih penghubung tersebut merupakan pihak sipil dan telah membantu KPK menemukan Ricky Ham.
Nikmati Uang Sekitar Rp200 Miliar
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar dalam kasus ini.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP (Ricky Ham) sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).
Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat bupati dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 memiliki kewenangan menentukan sendiri para kontraktor yang akan menggarap proyek dengan nilai kontrak pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah.
Ricky pun memberikan syarat penyetoran sejumlah uang kepada para kontraktor jika ingin menggarap proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Adapun beberapa kontraktor yang menggarap proyek di Pemkab Mamberamo yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ketiganya sudah dijerat sebagai tersangka penyuap Ricky Ham.
Advertisement
KPK Periksa 110 Saksi
Firli mengatakan, Ricky Ham bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga kontraktor dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiganya.
Jusieandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar. Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang pada Ricky Ham dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Selain itu, Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, mau pun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe," kata Firli.
Atas perbuatannya, Ricky Ham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.