KPK Dalami Peran Presenter Brigita Manohara dalam TPPU Bupati Mamberamo Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran presenter Brigita Manohara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Feb 2023, 13:39 WIB
Brigita Manohara (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran presenter Brigita Manohara dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Brigita diduga menerima aliran uang sebesar Rp480 juta dari Ricky Ham. Uang itu sudah dikembalikan ke lembaga antirasuah oleh Brigita saat proses pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak.

"Bagi yang sudah dimintai keterangan dan sudah mengembalikan (uang) akan kita lihat perannya sebagai apa," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Asep mengatakan, Brigita memang sudah pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak, tapi dalam penanganan kasus TPPU tim penyidik belum memeriksa Brigita.

Menurut Asep, kemungkinan besar tim penyidik akan kembali memeriksa Brigita dalam kasus Ricky Ham. Apalagi, kini Ricky Ham Pagawak sudah diperiksa dan ditahan setelah kurang lebih tujuh bulan menjadi buronan.

"Karena tentunya ada keterangan baru dari RHP. Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyebut aliran uang yang diterima presenter Brigita Manohara masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (aliran uang ke Brigita Manohara) adalah terkait dengan penanganan TPPU," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Selasa (21/2/2023).

Brigita Manohara diketahui mengakui menerima uang Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Saat diperiksa pada Jumat, 29 Juni 2022, Brigita Manohara mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Asep Guntur mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah mengusut TPPU Ricky Ham. Menurut Asep, pihaknya akan melacak semua aliran uang mau pun aset hasil suap dan gratifikasi Ricky Ham yang disamarkan.

"Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir, dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan," kata Asep.


Takkan Hapus Tindak Pidana

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian uang hasil korupsi yang dikembalikan oleh seseorang tidak akan menghapus tindak pidana. Maka dari itu, Firli menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh aliran uang yang masuk ke Brigita Manohara.

"Sebagaimana Undang-Undang 31 Tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana. Tapi sekali lagi saya sampaikan, masih ada proses yang harus didalami," kata Firli.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya