Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima banding yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Banding juga diajukan tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
VIDEO: PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Banding Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima banding yang diajukan terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Banding juga diajukan tiga terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
diperbarui 21 Feb 2023, 13:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan Mobil Baru, Toyota Luncurkan Kota Cerdas Berteknologi AI
Putusan KPPU soal Dugaan Monopoli Google, Ini Bocorannya
Apa Arti Virtual: Memahami Konsep dan Penerapannya di Era Digital
Ciri Janin Mencari Jalan Lahir: Tanda Persalinan Semakin Dekat
Resep Singkong Goreng Merekah yang Renyah dan Gurih
Resep Tumis Toge Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari
Pemasok Narkoba untuk Liam Payne Sebelum Meninggal Menyerahkan Diri ke Polisi, Masih Berusia 21 Tahun
Ciri-Ciri Tumbuhan Paku: Karakteristik Unik dan Klasifikasi
Apa itu eSIM: Panduan Lengkap Teknologi SIM Digital Masa Depan
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter
Kacang Pistachio Makin Populer, Tapi Ini 5 Risiko Jika Dikonsumsi Berlebihan
Bedah Pesan Rahasia dari Busana Meghan Markle di Serial Gaya Hidup Baru Netflix