PKB: Negara dalam Bahaya bila Sistem Pemilu Coblos Partai Diberlakukan

Cak Imin memprediksikan akan terjadi perubahan konstelasi politik nasional bila sampai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Bakal menjadi tantangan berat bagi seluruh insan politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2023, 13:52 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.
Liputan6.com, Jakarta

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, situasi politik dalam bahaya bila Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2024 memutuskan menggunakan sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Menurutnya, bila gugatan tersebut dikabulkan, bakal terjadi perubahan yang besar akibat perubahan sistem pemilu.

"Tiga hari lagi akan ada keputusan MK, dan kalau itu keputusan MK bersifat tertutup, tidak tahu kita. Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan yang berbahaya. Politik dalam keadan bahaya," ujar politikus yang akrab disapa Cak Imin dalam uji kelayakan dan kepatutan bakal caleg PKB DPR RI di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Cak Imin memprediksikan akan terjadi perubahan konstelasi politik nasional bila sampai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Bakal menjadi tantangan berat bagi seluruh insan politik.

"Ini tantangan berat. Konstelasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR ini bilang, tidak logis bila Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup digunakan untuk Pemilu 2024.

"Kita akan menghadapi tantangan yang benar-benar baru, sesuatu yang di luar dugaan. Akan terjadi kejutan-kejutan, politik nasional maupun geopolitik," ujar wakil ketua DPR RI ini.

"Bayangkan kalau besok keputusan MK, pemilihan umum bersifat tertutup, tidak logis, tidak logis," tegas Cak Imin.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, akan menjadi pintu kekacauan bila Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem proporsional tertutup diberlakukan. Perlu banyak perubahan pasal dalam UU Pemilu di tengah berjalannya tahapan Pemilu 2024.

"Perlu saya sampaikan jika nanti MK memutuskan tertutup itu akan menjadi pintu kekacauan Pemilu 2024. Karena banyak pasal-pasal yang harus diubah dan itu perubahannya perlu Perppu," tegas Jazilul.

 


8 Parpol Tolak Proporsional Terbuka

Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali berfoto bersama saat silaturahmi awal tahun di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023). Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, delapan ketua umum dan pimpinan partai politik parlemen menyatakan sikap menolak pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup. 

Delapan pimpinan parpol itu adalah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali, dan Wakil Ketua Umum PPP Amin Uskara. Sementara Gerindra izin tidak dapat hadir namun menyampaikan sepakat dengan ketujuh parpol lain.

"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Minggu, 8 Januari 2023.

Airlangga menyebut sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata dia.

Kedua, lanjut Airlangga, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.

"Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya. Keempat, mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

"Yang kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Demikian pernyataan politik untuk menjadi perhatian," pungkas Airlangga.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya