Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengungkapkan transaksi kripto di Indonesia per Januari 2023 berada di angka Rp 12 triliun.
Tirta menjelaskan, transaksi kripto per Januari 2023 tidak berbeda jauh dengan bulan terakhir 2022 yang berada di bawah Rp 20 triliun.
Advertisement
“2022 jumlah transaksi yang paling tinggi hanya ada di awal tahun karena masih mengikuti tren akhir 2021 yang tinggi. Pada 2022 kita transaksi per bulan rata-rata itu Rp 25 triliun. Tetapi dipengaruhi transaksi di kuartal awal 2022 yang masih besar,” kata Trta dalam acara Indonesia Crypto Consumer Summit 2023, Selasa (21/2/2023).
Penyebab Penurunan Jumlah Transaksi
Tirta menambahkan, sejak semester kedua 2022 jumlah transaksi mulai menurun yang berada di kisaran Rp 12 triliun hingga Rp 13 triliun. Tirta menyebut, pihaknya masih mempelajari penyebab penurunan jumlah transaksi kripto di Indonesia.
“Kita masih pelajari, apakah ini masuk ke fase titik jenuh pasar spot kripto ini atau karena memang pengaruh dari sisi aset kripto yang nilainya melemah. Baru-baru ini beberapa mother coin seperti Bitcoin dan Ethereum mulai menghijau, biasanya ini menarik investor lagi. Jadi kita wait and see dulu, kita lihat transaksi per Februari 2023 ini bagaimana,” jelas Tirta.
Target Transaksi Kripto di Indonesia
Secara keseluruhan, Tirta mengungkapkan Bappebti tidak memiliki target yang harus dicapai dari segi transaksi kripto di Indonesia. Namun jika melihat sentimen yang membaik, diharapkan transaksi kripto di Indonesia pada 2023 bisa melebihi 2022 yang mencapai Rp 306,4 triliun.
“2023 kalau lihat trennya aset kripto ini kan harusnya bearishnya sudah lewat. Harusnya nanti sudah bisa masuk lagi sampai nanti 2024 hingga 2025 harapannya bisa naik lagi. Soal target, diharapkan bisa melebihi transaksi pada 2022,” pungkas Tirta.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.