Pemprov DKI: Inbreng Lahan Kampung Susun Bayam Belum Disetujui DPRD

Lahan Kampung Susun Bayam sedang dikaji untuk pengalihan aset atau inbreng dari DPRD DKI Jakarta. Diketahui, lahan tersebut dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 21 Feb 2023, 15:15 WIB
Warga Kampung Bayam yang terdampak proyek Jakarta International Stadium (JIS) melayangkan keberatan administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro karena tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Lahan Kampung Susun Bayam sedang dikaji untuk pengalihan aset atau inbreng dari DPRD DKI Jakarta. Diketahui, lahan tersebut dimiliki oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Namun, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diamanatkan oleh Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan untuk membangun dan mengelola Kampung Susun Bayam bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

"Inbrengnya belum disetujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki. Inbreng itu perlu persetujuan DPRD. Itu sudah diajukan ke DPRD terus DPRD belum bisa meyakini, makanya minta kita kaji lagi," kata Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama, Senin (20/2).

Budi menjelaskan, inbreng tersebut sudah dilakukan pada 2019 bersamaan dengan proses pembangunan JIS.

"Itu kan sudah dari 2019 inbreng JIS. Ya Kampung Nayam kan bagian dari yang dimohonkan saat itu," ujar Budi.

Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menyebutkan tanah Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara saat ini dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng," kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Fikri Hidayat di Jakarta, Jumat (16/12).


Masih Milik Dispora DKI

Saat ini, tanah yang di atasnya berdiri aset berupa rumah susun atau Kampung Susun Bayam (KSB) masih merupakan milik Dispora DKI meskipun pembangunan rumah susun itu sudah rampung dan diresmikan pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.

Saat ini, kata dia, proses inbreng melalui proses yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BP BUMD DKI dan harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

"Pemprov akan meng-inbreng-kan tanah seluas 23 hektare ke Jakpro, tapi harus tunggu persetujuan DPRD DKI," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar dan masih berproses. "Jadi Dispora sekarang masih mencatat sebagai aset kami," tutup Fikri.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya