Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimbob, Polri segera Jadwalkan Sidang Kode Etik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal setelah sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua hutabarat (Brigadir J) selesai.

oleh Udin AS diperbarui 21 Feb 2023, 18:56 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal setelah sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua hutabarat (Brigadir J) selesai.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun komisi kode etik untuk kedua terdakwa itu.

"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Sigit dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, Sigit mengungkap proses persidangan nanti terhadap Bharada E dan Ricky Rizal pihaknya akan mempertimbangakan berbagai aspek.

Selain itu, Sigit menyerahkan keputusan nasib kedua terdakwa itu kepada komisis kode etik.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo untuk menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada E.

Sidang tersebut digelar bertujuan untuk penentu nasib Bharada E setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang nantinya dapat memenuhi keadilan di masyarakat.

"Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Dedy.

Kendati demikian, Dedy belum bisa memastikan terkait jadwal sidang kode etik Bharada E. Dia berjanji akan menyampaikan ke publik apabila jadwalnya sudah ditentukan.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya