Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Advertisement
Ada dua saksi yang diperiksa, mereka adalah Agus Erwana (AE) selaku Mantan Pj Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang, dan Syamsuddin (S) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
“Kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka HA,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.
Pelimpahan Tahap 2 tersebut yakni penyerahan barang bukti dan tersangka pun langsung dilakukan di Kejaksaan tempat peradilannya masing-masing.
"Waskita Beton sudah Tahap 1, ada yang P21 segera kita Tahap 2 kan itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Kuntadi, keduanya diserahkan hari ini. Untuk tersangka Hasnaeni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara tersangka Kristiadi Juli Hardianto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Waskita Beton sudah selesai sebagian," kata Kuntadi.
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Advertisement
Peran Wanita Emas Hasnaeni
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Menurut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.
"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas dia.
Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.
"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," Kuntadi menandaskan.