Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).
“Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama Bharada E,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sidang Etik akan dihadiri oleh pihak Kompolnas. Nantinya sidang tersebut akan menghadirkan delapan orang saksi. “Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan,”kata Ahmad.
Sebelumnya, Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang percaya dan berharap jika anaknya, Bharada E alias Richard Eliezer masih akan bertugas di Polri.
"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," kaya Rynecke, Kamis (16/2/2023).
Dia berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas kasus yang menjerat anaknya.
"Kami dari keluarga dan orangtua menyampiakan tmbanyak terimakasih pada Bapak Presiden Jokowi. Berikut pada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga bapak JAMPidum dan juga bapak-bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," ungkapnya.
"Puji tuhan, karena semua itu juga karena kemurahan tuhan. Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terimakasih, kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, hingga smpai selesai sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," sambungnya.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Kejujuran Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap skenario jahat Ferdy Sambo yang menutupi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbayarkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu 15 Februari 2023.
Padahal, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sama; Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Kuat Maruf, 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal alias Bripka RR, 13 tahun penjara.
Semua didapat Bharada E atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
Advertisement