Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas Bharada E atau Richard Eliezer digelar hari ini, Rabu, 22 Februari 2022 di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Advertisement
"Hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP--Komisi Kode Etik Profesi --atas nama terduga Bharada E," ujar Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC.
Sidang etik Bharada E ini, kata Ramadhan, akan menghadirkan delapan orang saksi. Selain itu, Ramadhan juga menyebut, sidang akan dihadiri pula oleh Komisioner Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Poengky."
Ramadhan mengatakan, sidang etik Richard Eliezer akan dipimpin oleh tiga orang dan akan memberitahukan hasil sidang pada sore atau malam nanti.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaAllah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan.
Sidang etik yang digelar hari ini akan menentukan karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Polri akan berlanjut atau tidak.
Bharada E atau Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa dalam kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam perkara yang juga melibatkan eks Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo itu, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Masih Berpeluang Jadi Anggota Polri
Eliezer disebut masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan mengenai masa depan karier Richard Eliezer bergantung pada hasil sidang etik yang berlangsung.
"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2023.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, rekomendasi menjadi anggota Polri untuk Richard Eliezer bisa dilakukan saat sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Menurut pandangannya, Richard Eliezer layak dipertahankan sebagai polisi karena vonis yang diterimakan di bawah dua tahun. Pertimbangan lainnya, Eliezer dinilai berani dan jujur mengungkap kebenaran meski berisiko tinggi.
Advertisement
Psikolog Forensik: Eliezer Layak Melanjutkan Karier di Polri
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun menilai Eliezer sangat layak melanjutkan karier di Polri.
"Pertanyaannya bukan apakah Eliezer layak melanjutkan kariernya Polri? Jelas layak," kata Reza melalui pernyataan yang diterima Liputan6.com, Senin, 20 Februari 2023.
Sebagai justice collaborator, menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang.
"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset," ujar Reza.