Cek Fakta: Tidak Benar Menag Yaqut Cholil Qoumas Pikir-pikir Pindahkan Sholat Jumat ke Hari Sabtu

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berpikir ide sholat Jumat dipindah ke hari Sabtu.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 22 Feb 2023, 15:00 WIB
Cek Fakta Menag Yaqut akan pindahkan sholat Jumat ke hari Sabtu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berpikir ide sholat Jumat dipindah ke hari Sabtu. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 22 Februari 2023.

Dalam postingannya terdapat artikel berjudul "Menteri Yaqut pikir-pikir dulu soal sholat Jumat pindah di hari Sabtu"

Akun itu menambahkan narasi:

"Cross cek, ada yg faham.kebenaran rencana Menag Yaqut ttg sholat Jumat yg akan diganti ke hari Sabtu kah ? KL benar berarti Yaqut pengikut zionis Israel. Krn didlm Islam hanya ada sholat khusus di 3 waktu Jum'at, Idhul Fitri dan Idhul Adha. Diharapkan MUI tidak tinggal diam"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berpikir ide sholat Jumat dipindah ke hari Sabtu?


Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi situs Democrazy News seperti yang ada dalam postingan. Di dalam website tersebut terdapat artikel yang identik dengan postingan.

Cek Fakta Menag Yaqut pikir-pikir.

Artikel itu menggunakan foto yang sama dan diunggah pada 21 Februari 2023 seperti dalam postingan. Namun dalam artikel itu berjudul "Membisu Pengajian Ustadz Hanan Attaki Dibubarkan, Menag Yaqut Kecam Warga Protes Gereja Belum Miliki Izin."

Berikut isi artikelnya:

"DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah di Lampung beberapa waktu lalu.

Menag Yaqut menilai semua pihak seharusnya mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan,” ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya beredar video di media sosial perihal seseorang yang mencoba untuk membubarkan peribadatan.

Pelaku mengklaim bahwa peribadatan yang berlangsung belum memiliki izin.

Gus Yaqut mengatakan persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Ia menjelaskan terkait aktivitas peribadahan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam pasal 18 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Gus Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” kata dia.

Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.

​​​​”Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia."

Sumber:

https://www.democrazy.id/2023/02/membisu-pengajian-ustadz-hanan-attaki.html


Kesimpulan

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan yang mengklaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berpikir ide sholat Jumat dipindah ke hari Sabtu adalah tidak benar. Faktanya judul dalam artikel itu telah disunting.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya