Uang Pensiun PNS dan TNI-Polri Rp 19,5 Triliun Sudah Cair ke Taspen dan Asabri

Pemerintah telah membayarkan pensiun PNS dan TNI-Polri sebesar Rp19,5 triliun per 31 Januari 2023.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2023, 12:50 WIB
Pemerintah telah membayarkan pensiun PNS dan TNI-Polri sebesar Rp19,5 triliun per 31 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melaporkan, Pemerintah telah membayarkan uang pensiun PNS dan TNI-Polri sebesar Rp19,5 triliun per 31 Januari 2023. Pembayaranya dilakukan melalui Taspens sebesar Rp17 triliun, naik 5,3 persen dari realisasi di  tahun 2022 lalu. 

Sedangkan sisanya Rp2,5 triliun dibayarkan melalui Asabri, naik 3,8 persen dibandingkan realisasi di tahun 2022.

“Manfaat pensiun yang kita bayarkan untuk Taspen 17 triliun dan Asabri 2,5 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran Rp19,5 triliun tersebut telah diberikan kepada 5,1 juta penerima manfaat.  Angka ini mengalami kenaikan hingga 2,2 juta penerima manfaat. 

Kenaikan pembayaran pensiun terjadi karena adanya kenaikan jumlah penerima uang pensiun di daerah. Pada tahun 2022 tercatat penerima pensiun daerah hanya 1,9 juta. Sementara di tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 2,1 juta penerima manfaat. 

Secara umum realisasi belanja negara non kementerian/lembaga (KL)  sampai Januari 2023 sebesar Rp54,5 triliun. Sri Mulyani  menyebut mayoritas anggaran digunakan untuk membayar subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan pembayaran pensiun. 

“Belanja non KL per Januari mencapai 54,5 triliun. Itu didominasi untuk perlindungan sosial, subsidi Rp10,7 triliun terutama untuk KUR dan untuk pembayaran pensiun,” kata dia.   


Layanan Pensiun PNS akan Dipangkas dari 5 Hari Jadi 1 Hari Kerja

Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kabar baik bagi para pensiunan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Salah satunya terkait layanan pensiun PNS.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi menyampaikan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah.

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” ujar dia melansir laman BKN, seperti dikutip Sabtu (19/11/2022).

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari mengatakan salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun, berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek. Dari sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat.

Kemudian SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Terobosan pemangkasan layanan ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.


Pertek

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

“Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” imbuhnya.

  

Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya