Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Sidang ini dipimpin oleh tiga orang hakim dan digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
"Jadi sidang ini ada tiga (hakim) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi, ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Ketiga hakim yang melakukan sidang etik kepada Richard Eliezer adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Sidang etik inipun dihadiri oleh Kompolnas dan delapan orang saksi dan akan dihadiri langsung oleh Kompolnas.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, masih ada peluang untuknya untuk tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.
"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2023.
Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.
"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.
Sidang Kode Etik Jadi Penentu Masa Depan Richard Eliezer di Polri
Usai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer, kini ramai diperbincangkan apakah Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan rekomendasi menjadi anggota Polri untuk Richard Eliezer bisa dilakukan saat sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.
Edi juga menurutkan pandangannya bahwa alasan Richard Eliezer layak dipertahankan menjadi polisi, yaitu vonis yang diterima Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J di bawah dua tahun.
Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.
"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Senin, (20/2/2023).
Advertisement