Liputan6.com, Jakarta Viral aksi penganiayaan di media sosial. Diduga, pihak yang menganiayaan merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.
Saat ini, pihak yang menganiaya berinisial MDS sudah ditangkap oleh Polisi. MDS diduga melakukan penganiayaan terhadap David di pesanggarahan, Jaksel.
Advertisement
Tindak penganiayaan ini nampaknya sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Diapun mengecam aksi tersebut.
"Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan - dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Kecam Gaya Hidup Mewah
Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas," lanjutnya.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," pungkas dia.
Viral Anak Pejabat Pajak Melakukan Penganiayaan, Polisi: Sudah Ditahan
Polisi telah menetapkan pria berinisial MDS, diduga yang bersangkutan merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
MDS diduga melakukan penganiayaan terhadap David di pesanggarahan, Jaksel.
Diketahui, aksi MDS viral di media sosial mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat Ditjen Pajak.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023).
Adapun MDS dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan acaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Advertisement
Korban Dirawat
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," jelas Ade.
Dia menjelaskan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka. "Berawal adanya info dari saudari A (teman MDS), kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," kata Ade.