Penampakan Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Temannya hingga Koma

Meski mobil Jeep Rubicon yang menjadi lokasi penganiyaan telah dijadikan barang bukti, pihak kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut perihal mobil tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2023, 14:10 WIB
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tengah menyita perhatian.

Lantaran mobil tersebut diduga jadi kendaraan untuk menjemput David sebelum dianiaya.

Pantauan merdeka.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) terlihat kendaraan Jeep Rubicon berwarna hitam dengan plat nomor B 2571 PBP telah terparkir di area polres. Diduga mobil itu yang dipakai Dandy itu menjemput David.

Pada mobil itu tampak tertempel sebuah sticker bertulisan 'Anak Elang Jakarta Chapter Indonesia' HOG Harley Owners Group. Kemudian, ada juga sticker bertulisan 'The Great Great Company'.

Meski mobil tersebut telah dijadikan barang bukti, namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut perihal mobil tersebut. 

"Mendapat kabar tersebut MD (Dandy) mendatangi (pakai mobil Jeep) D (David) yang sedang main dirumah temannya yang bernama R (teman David) di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan (TKP)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

Secara terpisah, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin telah membenarkan David yang merupakan anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor nyatanya memang dijemput oleh Dandy memakai mobil Jeep Rubicon.

"Setelah sesaat korban mengirim lokasi kepada si A, diketahui ada 1 buah mobil Jeep berwarna hitam berhenti di depan rumah temannya," katanya

"Korban langsung menghampiri Jeep tersebut yang diketahui ada 4 orang di dalamnya. 2 orang yang turun dari Jeep hitam tersebut lalu membawa korban ke gang sepi dan saat itulah korban mendapatkan tindakan pengeroyokan oleh 2 orang pelaku tersebut," tambah dia.

 

 


Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. Usai dianiaya pada, Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," katanya.

Sementara dari informasi Viral di media sosial, seorang bernama David yang menjadi korban dugaan penganiayaan hingga koma oleh pelaku Mario Dandy Satriyo di kawasan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

Kabar tersebut sebagaimana diunggah akun @LenteraBangsaa_ menuliskan pelaku Dandy diduga adalah seorang anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis akun tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya