Tak Dapat Izin, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tak Dihadirkan di Sidang Etik Richard Eliezer

Ramadhan menjelaskan, tidak hadirnya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal karena tidak mendapat izin.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Feb 2023, 14:10 WIB
Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Rabu, (22/2/2023). Ada 8 orang saksi dalam sidang tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Namun, Ferdy Sambo tak dihadirkan secara langsung dalam sidang etik tersebut.

"FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Namun, kata Ramadhan, keterangan yang mereka berikan akan dibacakan dalam sidang kode etik.

Ramadhan menjelaskan, tidak hadirnya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal karena tidak mendapat izin.

"3 ini masalah perizinan, tentu melalui proses sementara kita butuh kecepatan dan apa yang diberikan penjelasan dapat dipertanggungjawabkan sama nilainya," jelasnya.

"Jadi, walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis itu nilainya sama dengan hadir langsung," ujarnya.

Sementara 3 orang yang dihadirkan langsung adalah AKP DC, Ipda AM dan Ipda S.

Selanjutnya, dua orang yang tidak hadir dalam persidangan yaitu Kombes MBP dan Ipda JA. Keduanya, tidak hadir langsung dikarenakan sakit.

"Jadi, untuk Ipda AM dan Ipda S hadir. Jadi dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini, yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang kode etik ada 3, sisanya dibacakan," ujarnya.

"Jadi semua keterangan secara tertulis dan dibacakan dimuka persidangan KKEP," sambungnya.

 

 


Nasil Richard Eliezer Tergantung Hakim

Richard Eliezer dan pengacaranya, Ronny Talapessy, SH, MH. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, masih ada peluang untuknya untuk tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.

"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu 19 Februari 2023.

Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.

"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.

Reporter; Nur Habibie/Merdeka

Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya