Liputan6.com, Jakarta - Warga Twitter sedang ramai menyoroti kasus penganiayaan oleh pengemudi Jeep Rubicon, terhadap korban bernama David di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan terhadap David selaku korban.
Advertisement
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023).
Aksi Mario Dandy Satriyo selaku pengendara Rubicon langsung viral di media sosial, dan diketahui adalah anak seorang pejabat Ditjen Pajak.
Dari penelusuran warganet, Mario adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Aksi kekerasan oleh pengemudi Rubicon ini langsung ramai diperbincangkan warganet, dimana mayoritas pengguna menyoroti gaya hidup Mario yang kerap pamer kendaraan mewah di platform media sosial.
Berkut adalah cuitan warganet, sebagaimana dirangkum dari Twitter Rabu (22/2/2023).
"Masa Rubicon masuk ke golongan mobil jahat 😭😭😭 mobil impianku itu heuheu," kata @beaut****
"Mungkin yang bagian Rubicon sama HDnya ga dilaporin di SPT," ucap @agus****
"Anak pejabat pakai mobil Rubicon, mungkin gaji ortu nya sangat besar 🙈," ujar @hon****
"Pak kalo punya Harley sama Rubicon apa ga wajib dilaporkan ya? Enak ya eselon aja bisa jadi banyak uang, keluarnya bisa petantang petenteng di jalan," cuit @ASagi****
"Kita bayar pajak buat dikasih anak istrinya mobil rubicon 🙏🏻," jelas @freshhmilku di Twitter.
"Pejabat pajak bisa ngasih rubicon & harley ke anaknya sementara kami yang pajaknya dipotong disana sini cuma bisa punya "waktu" sebagai kemewahan yg bisa dikasihin ke anak," kata @dust****
"Netizen kita emang luar biasa! Berarti Rubicon & Harley bukan hasil sendiri ya? Soale yang dilaporin kan yang hasil sendiri doang. Eehh.. 🤭🫣," twit @p4c3n0g3.
"Coba dicek di SPT bapaknya Pak. Apakah Rubicon dan Harleynya dilaporkan? Karena di LHKPN 2021 tidak dilaporkan. ☺️☺️," tulis @txtdaritax di platform media sosial milik Elon Musk.
Kronologi Pengendara Rubicon Aniaya Orang
Diketahui, aksi MDS viral di media sosial mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan anak seorang pejabat Ditjen Pajak.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023).
Adapun MDS dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru, dengan acaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Korban masih belum dapat dimintai keterangan, karena masih dirawat di RS," jelas Ade.
Dia menjelaskan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka. "Berawal adanya info dari saudari A (teman MDS), kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," kata Ade.
Advertisement
Datangi Korban
Karena mendapat kabar tersebut, MDS lantas mendatangi korban David yang yang sedang main dirumah temannya di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan ( TKP ).
"Kemudian setelah MDS bertemu D (David), langsung meminta Klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," jelasnya.
Akibat keributan cekcok berujung penganiayaan itu orang tua dari temannya David yang melihat kejadian langsung melerai. Dengan posisi David yang telah tersungkur akibat dianiaya oleh Dandy.
"Orang tua R (Teman David) langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," katanya.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh Security Komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," tambah dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com