Liputan6.com, Pekanbaru - Gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya masih kurang bagi NS alias Nan. Pria 51 tahun yang bertugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu itu, memilih jalan pintas dengan berjualan narkoba.
PNS jualan narkoba ini berakhir di penjara setelah tertangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu. Dari warga Desa Rimpian itu disita 10 gram lebih sabu.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Dody Wirawijaya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Lubuh Batu Jaya.
Personel Satuan Reserse Narkoba lalu menyelidiki dari mana asal peredaran itu. Hasilnya muncul nama NS yang menjadi biang peredaran di kecamatan tersebut.
"Tersangka ternyata sering berjualan barang haram di kecamatan itu," kata Dody didampingi Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu (22/2/2023).
Petugas melacak keberadaan yang diketahui ada di rumah. Tersangka NS akhirnya tertangkap disaksikan oleh perangkat RT.
"Dari penggeledahan ditemukan 10,52 gram sabu yang dibagi ke dalam beberapa paket sedang," kata Dody.
Memakai Sabu Juga
Tidak hanya menjual, tersangka juga mengaku sering mengonsumsi sabu. Hal ini dibuktikan dengan tes urine tersangka yang positif mengandung narkoba.
"Selain sabu juga disita telepon genggam dan uang diduga hasil jualan narkoba," ucap Dody.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 3 tahun mengedarkan sabu. Tersangka mengakui uang jualan sebagai tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Advertisement