4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2023

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2023, 15:40 WIB
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahuan. Jumlahnya meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT. 

“Untuk SPT-OP yang sudah kami terima sekitar 4.161.700 SPT, tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan tahun kemarin 3.199.239 SPT,” kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2).

Sementara itu Wajib Pajak Badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 137.866 SPT. Angka ini tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama sebesar 110.841 SPT. 

“SPT PPh Badan yang sudah kami terima 137.866 SPT atau tumbuh 24,4 persen dari tahun kemarin,” kata dia. 

Sehingga total SPT yang sudah dilaporkan sebanyak 4.299.566 atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan tahun lalu. Sebab pada periode yang sama, jumlah SPT yang dilaporkan baru 3.310.080 SPT. 

“Jadi ini update secara total tumbuh 29,9 persen atau 30 persen penerimaan SPT sampai 21 Februari 2023 jam 12 malam,” kata dia. 

Sebagai informasi, Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 


Penerimaan Negara di Januari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 232,2, triliun sepanjang Januari 2023. Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar dari pajak dan kemudian disusul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kemudian penerimaan bea cukai. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan negara di 2023 ini tumbuh tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara pada tahun lalu. 

“Pendapatan negara kita Rp 232 triliun, ini adalah 9,4 persen dari target tahun ini dan tumbuh 48,1 persen dibandingkan tahun lalu hanya Rp 156,7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Peneimaan negara tertinggi dari pajak sebesar Rp162,2,3 triliun. Penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 48,60 persen dan telah mencapai 9,44 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Pendapatan tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp 78,29 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 4,64 triliun, PBB dan Pajak lainnya Rp 1,29 triliun, dan PPh Migas Rp 8,03 triliun. 

Penerimaan Negara dari PNBP 

Kontributor penerimaan negara terbesar kedua yakni PNBP yang mencapai Rp 45,9 triliun, mengalami kenaikan hingga 103 persen (yoy). Capaian ini telah mencapai 10,4 persen dari target APBN 2023. 

Kenaikan tersebut utamanya berasal dari pendapatan sumber daya alam Rp11,6 triliun, pendapatan SDA non migas Rp14,8 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan Rp4,6 triliun. Kemudian dari PNBP lainnya Rp14,4 triliun dan pendapatan BLU Rp400 miliar.  

 


Penerimaan Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, penerimaan negara dari bea dan cukai di bulan Januari 2023 mencapai Rp24,11 triliun atau telah mencapai 8,0 persen dari target APBN 2023. Hanya saja jika dibandingkan dengan kinerja tahun 2022, mengalami penurunan 3,4 persen (yoy).

“Penerimaan bea cukai sedikit melambat namun on track,” kata Sri Mulyani. 

Penurunan kinerja ini disebabkan bea keluar yang mengalami penurunan hingga 68,1 persen. Hal ini dipengaruhi oleh harga CPO yang sudah termoderasi dan turunya ekspor komoditas mineral. 

Meski begitu bea masuk masih tumbuh 22,6 persen yang didorong extra effort, kurs dolar yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih tumbuh. Sementara itu dari sisi cukai juga tetap tumbuh 4,9 persen yang dipengaruhi kebijakan tarif , efek limpahan pelunasan hasil tembakau produksi November 2022.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya