Alasan Ferdy Sambo Cs Tidak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer

Selain Ferdy Sambo Cs ada lagi saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 22 Feb 2023, 16:39 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama mantan anak buahnya yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, djadwalkan menjadi saksi pada sidang etik terhadap Richard Eliezer yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Selain Ferdy Sambo Cs ada lagi saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Kombes MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM dan Ipda S. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang etik Bharada Richard Eliezer karena alasan perizinan. 

"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik. 

Sidang hari ini hanya dihadiri tiga oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. Saksi Kombes Pol. MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit. 

"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang etik secara tertulis," tutur Ramadhan. 


Hadirkan Anggota Kompolnas

Adapun saksi inisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin. 

Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol. Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol. Imam Thabroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi.

Sidang juga menghadirkan dua Anggota Kompolnas sebagai peserta sidang. Hingga berita ini diturunkan, sidang diskors sementara untuk istirahat Isoma. Dan akan dilanjutkan setelah satu jam.

Infografis Richard Eliezer Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya