Liputan6.com, Jakarta - Mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon menjadi sorotan warganet sejak viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Mobil yang dikenal sebagai kendaraan tangguh ini diduga menjadi alat transportasi untuk menjemput korban bernama David sebelum dianiaya.
Advertisement
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com melalui laman samsat-pkb2.jakarta.go.id yang diakses pada 22 Februari 2023 pukul 13:28:58, mobil tersebut adalah Jeep Wrangler 3.6 AT.
Model lengkapnya Jeep L.C.HDTP pembuatan tahun 2013. Bahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 3.604 cc. Laman tersebut juga menyebutkan harga jualnya sebesar Rp 318 juta.
Dilansir Otosia.com, pada 2013 silam Chrysler Indonesia (PT Garansindo Inter Global) meluncurkan Jeep Wrangler terbaru, salah satunya Jeep Wrangler Rubicon.
Jeep Wrangler dibekali dua detak mekanis. Pertama, mesin bensin Pentastar, berkapasitas 3.6 liter, V6, DOHC, berdaya maksimum 285 hp dan torsi puncak 350 Nm. Mesin ini menjadi kuda pacu untuk varian Jeep Wrangler Sport X, Renegade, Renegade Plus dan Rubicon.
Kedua, mesin diesel yang terpasang pada varian Jeep Wrangler Sport Platinum, berkapasitas 2.8L, CRD (Common Rail Diesel), bertenaga 200 hp dan torsi 460 Nm.
Semua model Jeep Wrangler, baik diesel dan bensin, dipasangkan dengan transmisi otomatis 5-speed. Lalu penggerak daya atau powertrain untuk varian semua Jeep Wrangler Sport disalurkan ke gardan Dana 30 (depan)–Dana 44 (belakang).
Bagi model Rubicon, gardan Dana 44 (depan-belakang). Perbedaan jenis dan gardan ini telah disesuaikan dengan performa di medan off-road dan on-road. Peranti transfer case (peralih 4x4) berfitur Command–Trac (untuk semua varian Jeep Wrangler Sport) dan Rock-Trac (untuk Rubicon).
Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Menunggak PajakBerdasarkan penelusuran Liputan6.com melalui laman samsat-pkb2.jakarta.go.id yang diakses pada 22 Februari 2023 pukul 13:28:58, mobil tersebut adalah Jeep Wrangler 3.6 AT.
Mobil dengan pelat nomor B 2571 PBP tersebut rupanya jatuh tempo pajak pada 4 Februari 2023 dan tertulis Status Masa Pajak Habis. Sehingga tertera PKB Denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
Untuk diketahui, PKB Pokok sebesar Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000. Total keseluruhan yang belum dibayarkan sebesar Rp 6.989.600.
Model lengkapnya Jeep L.C.HDTP pembuatan tahun 2013. Bahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 3.604 cc. Laman tersebut juga menyebutkan harga jualnya sebesar Rp 318 juta.
Advertisement